Apa itu rumah subsidi?

January 5, 2019

Rumah subsidi merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan rumah dengan harga murah dan cicilan ringan, melalui skema Kredit Pemilikan Rumah bersubsidi atau yang dikenal dengan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).

Berbeda dengan rumah komersil, harga jual rumah subsidi dibatasi oleh pemerintah sesuai zona wilayah, begitu juga dengan suku bunga KPR yang ditetapkan tetap dan rendah sepanjang masa kredit (umumnya sekitar 5% per tahun).

Rumah subsidi ditujukan bagi masyarakat yang belum memiliki rumah dan memiliki penghasilan di bawah batas maksimal yang ditentukan pemerintah. Program ini bertujuan untuk mengurangi angka backlog perumahan di Indonesia dan membantu keluarga muda memiliki hunian pertama.

Meski harganya lebih terjangkau, rumah subsidi tetap dibangun mengikuti standar teknis yang ditetapkan pemerintah, termasuk luas bangunan dan tanah minimum, serta kelengkapan sertifikat SHM sebagai bukti kepemilikan yang sah.


« Kembali ke Berita Terbaru

 
^ Go up