Apa Syarat Mengajukan Rumah Subsidi?


Program rumah subsidi dari pemerintah memiliki sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh calon pembeli sebelum bisa mengajukan KPR subsidi (FLPP). Berikut syarat utamanya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  • Belum memiliki rumah sendiri (dibuktikan dengan surat pernyataan).
  • Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah sebelumnya.
  • Memiliki penghasilan sesuai batas maksimal yang ditetapkan pemerintah untuk rumah subsidi.
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Melengkapi dokumen: KTP, Kartu Keluarga, NPWP, slip gaji, dan surat keterangan kerja.

Tim kami siap membantu Anda memeriksa kelengkapan dokumen dan mengecek kelayakan pengajuan sebelum proses KPR dimulai, sehingga proses menjadi lebih cepat dan minim revisi.


Konsultasi Gratis Sekarang »


« Kembali ke daftar Q&As

 
^ Go up